in

Mundur dari Wagub, Nunik Baru Kehilangan Hak di Bulan September 2023

BANDAR LAMPUNG – Chusnunia Chalim atau Nunik mengaku sudah memberikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur (wagub) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat pengunduran sudah disampaikan sejak 11 Agustus lalu.

“Sudah dilengkapi semuanya sesuai prosedur,” kata Nunik usai menghadiri HUT Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Lampung di Gedung Pusiban, Senin (21/8).

Sementara Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan setiap kepala daerah yang mendaftar jadi calon legislatif secara otomatis akan kehilangan hak dan kewenangannya.

Itu sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun kepala daerah baru kehilangan hak dan kewenangannya setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU RI. Sesuai agenda, DCT sendiri baru ditetapkan pada 24 September mendatang.

“Kepala daerah dan wakil kapala daerah yang mundur dan maju jadi calon legislatif, tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sebagai kepala daerah sejak dia ditetapkan sebagai calon daftar tetap,” kata Benni dilansir rilis.id.

Karena Chusnunia Chalim saat ini baru masuk di Daftar Calon Sementara (DCS), maka dia masih bisa menjalankan semua kegiatannya sebagai Wagub Lampung.

“Jadi kalau ibu wagub sudah ditetapkan jadi calon tetap DPR, maka di saat itu juga dia tak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur. Tapi saat ini beliau masih boleh melaksakan tugas,” jelas Benni.

Terkait pengunduran diri kepala daerah, Benni mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, sudah diatur pada pasal 78. Terdiri dari 3 kategori, yaitu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan karena diberhentikan.

Pengunduran diri kepala daerah tidak bisa langsung diproses oleh Kemendagri. Karena surat penguduran diri diserahkan dulu ke KPU. Kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya pimpinan DPRD Lampung mengusulkan pemberhentian ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi diumumkan dulu dalam rapat paripurna, kemudian baru diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Mendagri. Di situlah kami bisa meregistrasikan dan mencatatkan bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari kepala daerah,” tandasnya.

Diketahui, Nunik masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung II.

Dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Lampung Timur, Waykanan, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.

Diketahui, jadwal pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 dan pengumuman DCT 4 November 2023. (rl)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kasus Penganiayaan Lima Alumni IPDN di BKD Lampung Naik Penyidikan

Kapolda Lampung Bentuk Tim Khusus Investigasi Kematian Siswa Diktuba