in

Nilai Janggal Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung, DPR Minta Kementrian Kelautan Beri Sanksi PT Sinar Jaya Inti Mulya

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta juga menyorot kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung.

DPR melalui Komisi IV DPR RI bahkan menilai ada upaya ‘akal-akalan’ dari PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) selaku perusahaan yang melakukan reklamasi.

Karena itu, DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disiarkan secara streaming di channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023) siang.

Dalam rapat tersebut, Hanan menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL).

“Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri,” kata Hanan seperti diwartakan kompas.com.

Menurut Hanan, penerjemahan PT SJIM atas aturan itu yakni izin reklamasi di lokasi itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mereka (PT SJIM) menyampaikan bahwa (reklamasi) itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berada di dalam wilayah pelabuhan, tapi dia (reklamasi) itu di laut, Pak,” kata Hanan.

Hanan menambahkan apa yang telah dilakukan oleh PT SJIM tidak sesuai dengan tata kelola kelautan, khususnya masalah perizinan.

“Seharusnya persetujuan dahulu, kemudian amdal, baru ada izin,” kata Hanan.

Oleh karena itu, Hanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun ke lokasi untuk menertibkan reklamasi itu.

“Minimal ada sanksi administrasi, bila perlu didenda,” kata dia.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I meminta pemerintah provinsi bertindak tegas untuk menyetop pengerjaan reklamasi di Pesisir Bandar Lampung.

Menurut wakil rakyat, aktivitas reklamasi di Pesisir Bandar Lampung belum memiliki kelengkapan dokumen KKRPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Hal ini akan memicu polemik di kemudian hari

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengultimatum pihak perusahaan untuk menyetop reklamasi.

Menurutnya dokumen KKRPL harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proyek reklamasi itu dilanjutkan.

“PT SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) harus melengkapi dokumen itu dahulu, itu sudah ada aturannya. Jangan reklamasi sudah jalan, baru izin menyusul, ini yang tidak dibenarkan,” kata Watoni seperti dilansir kompas.com.

Watoni juga mempertanyakan klaim perusahaan yang mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Sebab, wilayah perairan dan kelautan ini adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ,” tutur dia.

Karena itu, Watoni menyarankan agar DKP Lampung bertindak tegas dan menyetop reklamasi di lahan seluas 14,83 hektar itu, karena memang sudah menjadi kewenangan dinas.

“Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan harus mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi terberat, yakni dihentikan proyek reklamasi itu,” ungkap dia.

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang. (kmp)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Arinal Ngamuk Ditanya Soal Proyek Reklamasi Pesisir Bandar Lampung, Tuding Wartawan Ada Kepentingan

Pemkot Bandar Lampung Jual 8 Aset Lahan, Tak Pernah Dilakukan Walikota Sebelumnya