LAMPUNG BARAT – Polisi akhirnya menetapkan anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial W.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, S ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Sudah kita lakukan penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses selanjutnya, seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejari Liwa,” terusnya.
Kendati begitu, terus Juherdi, Sn dan W hingga saat ini tidak ditahan. Sebab, kedua tersangka dikenakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini,” ucapnya.
“Penahanan baru bisa dilakukan hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya S digerebek warga akibat diduga berselingkuh dengan istri orang. Penggerebekan itu dilakukan warga di rumah W, warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1).
Warga yang tidak ingin disebut identitasnya menceritakan, S saat itu sedang mengendarai motor ke arah rumah W.
“Dia terlihat mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu dengan tujuan mengarah ke rumah W. Itu sekitar jam 8 malam,” ujarnya.
Melihat gelagat mencurigakan, warga melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat itu suami W juga tidak ada di rumah. Karena diketahui suaminya sedang bekerja di Bandar Lampung,” sambungnya.(tbc)

GIPHY App Key not set. Please check settings