BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku sudah memerintah Sekda dan Inspektorat untuk memberikan sanksi oknum ASN yang melakukan kecurangan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur zonasi.
Oknum ASN yang bertugas di Kesbangpol itu terindikasi mengubah data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Bandar Lampung.
“Bunda sudah perintahkan Sekretaris Kota dan Inspektorat untuk memberikan sanksi,” ujar walikota yang karib disapa Bunda Eva ini, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dianggap main-main. Bila pegawai ini adalah tenaga kerja sukarela maka akan dipecat, bila ASN akan disanksi disiplin.
“Bunda sering lakukan sidak untuk mengantisipasi, ternyata ini kecolongan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bandarlampung Iwan Gunawan menegaskan, pegawai tersebut telah diproses dan sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan. (Rlsid)
GIPHY App Key not set. Please check settings