in

Organisasi dan Koalisi Perempuan Desak 4 Anggota Bawaslu Lampung Periode 2023-2028 Dikaji Ulang

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah elemen dan organisasi dalam Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung mempertanyakan komitmen Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung.

Perwakilan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan.

“Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan,” katanya.

Handi sangat menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.

“Kami meminta Bawaslu RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11 dan Panitia Seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan KPU Kab/Kota,” pungkasnya.

Diketahui, empat Anggota Bawaslu Lampung yang dinyatakan lolos yaitu Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri. Sehingga, saat ini ada tujuh anggota Bawaslu Lampung, tanpa satu pun perempuan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.

Heboh Intervensi

Sementara itu, rumor intervensi menyeruak dalam penetapan empat anggota Bawaslu. Rumornya, ada salah satu oknum dewan diduga ikut ‘menjaga’ kelolosan salah satu komisioner.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan mengamankan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Berikut daftar 12 organisasi yang mendesak dilakukan kaji ulang pada putusan penetapan anggota Bawaslu:

1.Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung

2. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang

3. Women’s March Lampung

4. Jaringan Perempuan Padmarini

5. Perempuan Timur

6. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung

7. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)

8. Perempuan Saburai

9. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Lampung

10. DPC SBMI Lampung Selatan .

11. LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak)

12. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung. (rmc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Polda Metro Jaya Telusuri Jejak Sindikat Ginjal Internasional di Bali

Polisi Tembak Polisi Ternyata Anggota Densus 88