BANDAR LAMPUNG – Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) atas kejahatan ganjal mesin ATM
RK (31) dan DN (32) warga Lampung Selatan (Lamsel). Keduanya ditangkap Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Banten.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua tersangka diringkus Rabu (18/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan.
Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) di ATM SPBU wilayah Kedaton. Korban Mardi Syahperi (65) seorang pensiunan atau mantan Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila) berniat mengambil uang di ATM.
Ternyata mesin ATM ternyata diganjal menggunakan sebuah tusuk gigi. Pada waktu itu juga, korban mengalami kerugiannya kurang lebih Rp122 juta.
Setelah tertangkap, keduanya mengaku juga melakukan hal yang sama di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM Rumah Sakit Immanuel, ATM SPBU Nunyai Raja Basa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa Telukbetung Utara, ATM Radar Lampung, ATM SPBU Sultan Agung.
Sepanjang tahun 2023 para tersangka telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 Juta dari hasil kejahatan ganjal ATM.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 kartu ATM berbagai macam Bank, 1 unit sepeda listrik, 2 unit telepon genggam, 1 unit telepon genggam yang telah dirusak.
“Mereka menggunakan uang tersebut untuk foya-foya, membeli sepeda listrik hingga Narkotika,” pungkas AKBP Hamid Andri Soemantri. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings