in

Pemerintah dan DPR Setuju Perpanjang Jabatan Kades Hingga 9 Tahun

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah dan DPR akhirnya memberi persetujuan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Persetujuan akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang.

“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari Youtube DPR TVR Parlemen, Sabtu (8/7).

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

“Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode,” ujarnya.

“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode,” kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

“Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Sebelumnya pada Selasa (17/1/23) Ribuan kepala desa (kades) se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi. (kpt)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tiga Hari Tenggelam di Laut Pesisir Utara, Jasad Mahasiswa Itera Akhirnya Ditemukan

NASA Prediksi Terjadinya Kiamat Internet Dua Tahun Mendatang