in

Pemkot Bandar Lampung Jual 8 Aset Lahan, Tak Pernah Dilakukan Walikota Sebelumnya

BANDAR LAMPUNG – Diduga tengah mengalami kesulitan keuangan, Pemkot Bandar Lampung bakal menjual sejumlah aset lahan. Hal yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nur Ramdhan mengakui ada 8 aset lahan yang akan dijual. Namun, kata dia, lahan yang diajukan untuk dijual adalah lahan yang tidak terpakai alias menganggur.

“Masih direncanakan di dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2023 dan belum tentu direalisasikan,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Ramdhan menerangkan nilai jual aset yang dimasukan di KUA PPAS ditaksir sebesar Rp 29 miliar total penjualan aset.

“Dan itu sebagian dari penjual aset. Jadi penjualan aset nggak signifikan terhadap belanja yang akan dikeluarkan nanti, dan itu prosesnya masih panjang,” ucapnya.

Ramdhan memastikan penjualan aset yang dilakukan Pemkot sudah mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung.

“Kalau ditanya apakah sudah ada persetujuan dewan ya sudah, karena masuknya angka penjualan aset itu mendapat persetujuan dewan melalui Banang  yang sudah didiskusikan bersama,” jelasnya.

Ramdhan mengklaim, penjualan aset untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal yang wajar.

Kata dia, tak hanya Pemkot Bandar Lampung yang menjual asetnya, melainkan Pemerintah Daerah (Pemda) lain di seluruh Indonesia juga menerapkan hal serupa.

“Kalau kita lihat pemda se-Indonesia pasti memasukkan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari penjualan aset,” katanya.

Ia mengklaim penjualan aset tidak hanya terjadi di tahun ini saja, melainkan tahun-tahun sebelumnya pun pernah dilakukan.

“Sudah beberapa tahun terakhir ini kita selalu masukan angka penjualan aset, karena penjualan aset daerah memang diperbolehkan dan menjadi salah satu sumber dari PAD,” ujarnya.

Akan tetapi, Ramdhan mengakui penjualan aset lahan belum pernah dilakukan pada tahun sebelumnya. (lpc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Nilai Janggal Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung, DPR Minta Kementrian Kelautan Beri Sanksi PT Sinar Jaya Inti Mulya

Hakim Perintahkan Polisi Kembangkan Kasus Tipu Gelap Modus Jual Beli Proyek di Lamsel