in

Peserta Pemilu Dibolehkan Pasang Spanduk tapi Tanpa Ajakan Memilih

JAKARTA – Bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (parpol), dan lainnya yang menjadi peserta Pemilu 2024 dibolehkan memasang spanduk. Namun, isi dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan memilih.

“Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye, tidak boleh mengajak. Seperti pilihlah saya. Itu tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Bagja mengatakan Bawaslu tidak mempermasalahkan jika peserta Pemilu melakukan sosialisasi. Namun, Bagja menekankan ada batasan dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu, Bagja juga mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak saling mengejek. Bagja berharap semua pihak dapat menjaga keharmonisan Pemilu 2024.

“Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada,” jelasnya.

“Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan,” sambung dia.

Bagja meyakini siapapun calon pemimpin nanti ialah anak terbaik bangsa. Sebab itu, dia pun mengimbau untuk melaksanakan Pemilu secara damai.

“Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang,” tutur Bagja. (dtc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Sepeda Seharga 50 Juta Milik Anggota Polisi Raib Disikat Maling

Jatuh saat Putar Motor, Bos Rumah Makan dan Anaknya Tewas Dilindas Truk