in

Pesta Perayaan Perceraian di Pringsewu Dilaporkan ke Polisi

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian yang sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.

“Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.

Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.

“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.

Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.

“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (rls/zai)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

29 Pebiliar Nasional di Turnamen Biliard Pool Circuit Nasional Seri 3 Lampung, Atlet Lampung Diharap ‘Unjuk Gigi’

Polisi Pastikan Perhiasan di Tubuh Kader Fatayat NU Lampung yang Tewas Terbunuh Masih Utuh