LAMPUNG – Sejumlah ASN di Lampung Barat, termasuk Pejabat (Pj) Bupati Nukman MS jadi sorotan usai viral video dukungan pada salah satu bakal calon presiden RI.
Dalam video singkat itu, Pj Bupati bersama lima sejawatnya, diantaranya anggota Baznas dan Camat Waytenong menggempalkan tangan ke atas sambil mengatakan serempak dengan semangat beberapa kali bagi kemenangan sang calon presiden dalam satu putaran.
Di video tersebut, Nukman memakai kemeja biru dan pakai topi, anggota Baznas Lampung barat pakai kaos merah, Camat Waytenong pakai kemeja abu-abu.
Sontak, video tersebut menjadi sorotan mengingat semuanya berstatus ASN yang notabene dilarang oleh Undang-Undang.
Politikus senior Alzier Dianis Thabranie meminta Depdagri mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap para aparat pemerintah yang berpolitik praktis seperti yang diduga dilakukan Pj Bupati Lampung Barat Nukman MS dan rekannya.
“Para ASN, apalagi kepala daerah seharusnya menjaga netralitas dan panutan bagi masyarakat dalam demokrasi, bukan malah ikut-ikutan kebulatan tekad memenangkan salah seorang bakal calon presiden,” ujarnya.
Menurut dia, keberpihakan para penyelenggara pemerintah semacam ini yang menjadi sumber kekisruhan dan kegaduhan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2024. “Keberpihakkan aparat merusak esensi pesta demokrasi,” tandasnya
Dikatakannya, keharusan netralistas ASN berdasarkan dua peraturan emerintah sekaligus, yaitu PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terpisah, Pengacara Ginda Ansori Wayka mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Lampung Barat bersama rekan sejawat dalam mensosialisasikan salah satu capres adalah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Dan apabila itu benar maka itu merupakan tindakan yang melawan hukum, khususnya UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Netralitas ASN,” katanya.
Gindha mengatakan Secara aturan bahwa siapapun yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenanankan untuk ikut dalam dukung mendukung dikontestasi pemilu karena ASN sudah digariskan harus tetap dalam posisi yang netral dalam proses pemilihan umum.
“ Jika isu ini ternyata benar, dapat disampaikan ke Bawaslu ditembuskan ke Kementrian PAN serta Kemendagri untuk dilakukan klarifikasi terkait peristiwa tersebut, jika terbukti maka sanksi tetap tersedia untuk perbuatan yang demikian,” jelas Ginda. (Red)
GIPHY App Key not set. Please check settings