BANDAR LAMPUNG – Polisi akhirnya menetapkan RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tertangkap tangan menjadi joki dalam tes CPNS Kejaksaan sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo mengatakan, akan kembali memanggil RDS sebagai tersangka.
Sebelumnya, RDS diperbolehkan pulang ke rumah dan harus dilakukan wajib lapor.
Menurut Dony, penetapan status tersangka dilakukan saat gelar perkara pada Kamis (30/11/2023) malam.
“Tadi malam kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikannya,” jelas Dony, Jumat (1/12/2023).
Selanjutnya, kata Dony, pihaknya akan melakukan panggilan terhadap RDS sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.”Hari ini rencananya akan kami kirim surat panggilan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku yang telah diketahui identitasnya.
“Untuk lima orang lainnya masih kami kejar ya, mohon doanya agar segera tertangkap,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS saat mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah tertangkap tangan, RDS kemudian diserahkan ke Polda Lampung. RDS mengaku mendapatkan upah Rp 25 juta untuk satu peserta jika berhasil lulus. (dtc)
GIPHY App Key not set. Please check settings