LAMPUNG – Polisi memukan selonsong dan peluru aktif milik pelaku Yusuf Efendi, buronan kasus begal, usai baku tembak dengan petugas di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (2/8/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah bersama Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri saat ditemui di luar ruang Forensik Rumah Sakit Bhayangkara mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka YE ini merupakan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) curas dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP),” terang Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.
Pelaku ini juga di ketahui menjadi buronan polisi atau DPO dengan Nomor : DPO/05/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK CANDIPURO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.
“Tindak pidana curas sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana,” tambah Hamid
Kemudian DPO Nomor : DPO/04/III/2023/Reskrim, tanggal 02 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 06 / II / 2023 / SPKT / SEK SIDOMULYO / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG,16 Februari 2023 tindak pidana curas.
Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP /B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tgl 27 Mei 2020, tindak pidana curas.
Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / II / 2021 / SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.
Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT/ SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat.
Serta Laporan Polisi nomor : LP / B / 5 / V / 2023 / SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.
Sebelumya, pelaku pencurian pemerasan (curas) tewas di tembak jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, setelah melakukan aksi kejar kejaran dan saling tembak dengan polisi. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings