in

Polisi Tingkatkan Kasus Penganiayaan Karyawan Salon Jadi Penyidikan, Yov Ajukan Upaya Damai

BANDAR LAMPUNG – Kasus penganiayaan dan penodongan dengan senjata api (senpi) karyawan salon kecantikan Nv (44) memasuki babak baru. Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menaikkan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menerangkan,pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yov (46) ke tahap penyidikan.

“Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kompol Mujiono saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).

Ia menegaskan, perkara terhadap tersangka Yov tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yov sejak Rabu (26/7/2023),” kata Kompol Mujiono.

Kompol Mujiono juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” katanya.

Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik,” tegas Kompol Mujiono menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.

“Saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan,” kata Kompol Mujiono.

Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.

“Tersangka Yov masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat,” kata Rustam.

Ia membenarkan adanya permintaan damai yang disampaikan adik terlapor.

“Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban,” kata Rustam.

Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan tersebut telah ditahan polisi. Hal tersebut di karena video yang beredar dalam cctv penganiyaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media masa di Lampung.

“Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan keduanya orang tersebut karena hubungan asmara,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.

“Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan,” kata Kombes Pol Ino Harianto. (*)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Korftbal, Olahraga Permainan Bola Baru di Lampung yang Kesulitan Cari Atlet

Ferdi Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Putuskan Mantan Kadiv Propam Penjara Seumur Hidup