in

Remaja Bunuh Polisi Usai Pesta Miras di Tempat Karaoke

LAMPUNG TENGAH – Seorang polisi, Briptu SAH tewas dibunuh di salah satu tempat karaoke/losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).

Siapa kira, pembunuhnya masih belasan tahun. Remaja berinisial AEA (17), asal Kecamatan Kotagajah tega melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban. Antara lain, mobil Honda Jazz, ponsel, uang dan lainnya.

Pembunuhan terungkap ketika penjaga malam Losmen Tegar yakni Iswanto (54) sedang membersihkan kamar.  Ia terkejut melihat ada kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan motif pembunuhan atas dugaan ingin menguasai harta korban.

Modusnya, pelaku AEA mengajak korban karaoke sambil minum minuman keras hingga mabuk di salah satu karaoke di dekat losmen.

Saat korban mabuk, pelaku membawa ke dalam kamar losmen. Kemudian membekap mulut dan hidung korban yang tengah mabuk berat menggunakan singlet korban hingga tewas.

“Ketika korban tidak berdaya, pada saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, lalu pelaku mengambil harta benda milik korban,” jelas Kapolres.

Usai korban dipastikan tewas, pelaku menyembunyikan mayat polisi tersebut di bawah dipan sebelum menemui dua wanita pemandu lagu (LP) yang sempat singgah ke losmen.

Namun tak lama, pelaku berhasil ditangkap setelah Polsek Seputih Banyak menerima laporan dari pemilik losmen terkait penemuan mayat. Bahkan pelaku diringkus hanya dalam waktu kurang dari tiga jam sebelum ABG tersebut berhasil kabur.

“Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas.

“Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, AEA dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.(tbc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Maju Pilgub Lampung Jalur Independen Butuh 490 Ribu Dukungan KTP, 59.256 untuk Walikota

Hanan A.Razak Masuk Daftar Bacagub Golkar, Bukti DPP Tak Percaya Penuh pada Arinal Djunaidi