in

Rudapaksa Remaja, Oknum Mahasiswa Ditangkap

TERBANGGI – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus seorang AF (20), oknum mahasiswa atas sangkaan melakukan perkosaan pada remaja berinisial YA (17) hingga menyebabkan hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, menurut tersangka tindakan asusila ini, ia lakukan sebanyak dua kali di kamar pamannya.

Kasus bermula ketika tersangka sedang berada di kediaman pamannya di Terbanggi Besar, Lamteng. Rumah dalam keadaan kosong.

Tersangka kemudian menelepon korban dan memintanya datang sambil membawa air mineral sekira pukul 11.00 WIB.

Saat korban datang, tersangka langsung membawanya ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila.

Beberapa bukan kemudian, orang tua korban kaget melihat perut anaknya semakin besar. Ternyata saat itu korban telah hamil 7 bulan.

Tidak terima dengan kejadian ini, orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamteng.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.

UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (*)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Empat Polisi di Lampung Tengah Dipecat Tidak Hormat, Kapolri Ingatkan Masyarakat

Gubernur Lampung Minta Pejabat Lebih Cerdas