LAMPUNG – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor/debitur milik eks BPPN/eks BLBI guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.
Aset yang disita berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dengan total estimasi senilai Rp 149 miliar. Penguasaan fisik aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan.
“Bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).
Berikut daftar aset yang disita:
1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
2. Properti eks BPPN/eks BLBI di JL. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m² yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
3. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (detik)

GIPHY App Key not set. Please check settings