BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menetapkan tersangka dalam kasus Joki penerimaan CPNS di Kejaksaan Lampung.
Tersangka berinisial CZPA atau AB yang juga merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Ini adalah tersangka kedua setelah RDS yang juga mahasiswi ITB.
“Jadi tersangka ini kita tetapkan setelah melakukan gelar perkara dan dengan peran yang sama dengan RDS yaitu sebagai penjoki,” kata Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes. Donny Arief Praptomo, Kamis (4/1/2024).
Adapun AB tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka sebelumnya yaitu RDS.
Penahanan tersebut tidak dilakukan karena penyidik Polda Lampung memiliki beberapa pertimbangan terkait kasus tersebut.
“Domisili jelas juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (*)
GIPHY App Key not set. Please check settings