in

Satu Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Pelajar SMK BLK Bandar Lampung Diserahkan Keluarganya ke Polisi

BANDAR LAMPUNG – Empat dari lima pelaku yang mengeroyok hingga menyebabkan kematian pelajar SMK BLK Bandar Lampung, Gilang Ihsan Zikri, pada 30 Oktober 2023 lalu, berhasil diamankan polisi. Satu diantaranya diserahkan keluarganya ke Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, pelajar inisial GA diserahkan keluarganya ke Mapolsek pada Minggu sore kemarin.

“DPO atas nama GA pukul 16.30 kemarin dengan secara persuasif diantarkan orang tuanya ke Polsek Sukarame,” kata Kompol Warsito, Senin (6/11).

Ia menjelaskan, GA berperan menabrak korban saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, ia juga memegang alat yang digunakan untuk memukul korban.

Warsito menambahkan, saat ini masih tersisa 1 tersangka lagi yang maskh berstatus DPO inisial YS. Pihaknya sudah mengimbau kepada keluarga agar melakukan hal yang sama dengan keluarga GA.

“Tersisa 1 DPO lagi, kami sudah kami imbau kepada keluarga agar bisa menyerahkan ke polisi,” tambahnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. 4 diantaranya sudah dilakukan penahanan di Polsek Sukarame.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah BBA. Ia berperan membonceng R dan melakukan pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian. Kemudian GA berperan menabrak motor korban. Sementara tersangka YS diketahui melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit.

Kasus itu bermula dari kedua kelompok saling menantang melalui media sosial. Kemudian kedua kelompok bersepakat bertemu di jalan Soekarno Hatta didepan SMAN 5 Bandar Lampung untuk tawuran.

Kemudian, korban bersama rekan lainnya mendatangi lokasi yang telah disepakati. Kemudian para pelaku datang menggunakan 10 unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan.

Lalu korban terjatuh dari sepeda motor dan langsung menerima pengeroyokan dengan cara dipukuli dan dibacok. Usai korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan awalnya polisi menetapkan 4 tersangka. Antara lain inisial BBA, R, GS, dan YS.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menetapkan 1 tersangka lagi inisial MOS. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka R yang sempat DPO.

Ia menjelaskan, R ditangkap pada, 1 November 2023 lalu di wilayah Sukarame. Dari keterangan R, MOS juga ikut terlibat dan ditangkap dihari yang sama.

“Sekarang berkembang menjadi 5 tersangka, termasuk MOS yang merupakan tersangka baru,” jelasnya. (lpc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Usai Pembacokan Siswa BLK, Giliran Anak Motor yang Masih Belasan Tahun Tewas Dihajar Besi di Wayhalim

Tiga Aturan Terbaru Tawaf yang Dikeluarkan Arab Saudi saat Umroh, Jemaah Indonesia Wajib Ikuti