JAKARTA -Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023).
Hasbi ditahan usai diperiksa selama 6 jam atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. (Okz)
GIPHY App Key not set. Please check settings