in

Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Dituntut Kurungan Penjara Berbeda, Inisiator Korupsi Paling Berat

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan tuntutan hukum yang berbeda pada tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (11/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kurungan 7 tahun dan 6 bulan penjara pada terdakwa Len Aini.

Tuntutan pada Len Aini lebih berat dari dua terdakwa lainnya, Berry Yudanto dan Sari Hastiati.

Dalam tuntutan, JPU menilai Len Aini merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Oleh JPU, Len Aini juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar.

Sementara terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 bulan penjara. Dan terdakwa Sari Hastiati dituntut  5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Len Aini telah terbukti melakukan korupsi terhadap gaji tunjangan kinerja pegawai di Kejari Bandar Lampung selama periode tahun 2021-2022,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (11/7/2023).

Untuk Terdakwa Berry, selain tuntutn penjara juga juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, Berry juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 213 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan hakim, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Adapun terdakwa Sari Hastiati sama dengan dua terdakwa lainnya Sari juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Terdakwa Sari juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 466 juta, subsider pidana pinjara selama 3 tahun 9 bulan. (tbc)

 

 

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kasus Pembubabaran Ibadah Gereja, Ketua RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Penjara

Hari ini Harga Emas Naik Lagi Rp7.000 per Gram