BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas vonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Syahriwansyah dan dua pembantunya, Haris Fadilah dan Hayati
Majelis Hakim yang dipimpin Bontot Aruan memutuskan untuk mengadili sendiri, berkas perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut.
Salah satunya, menyatakan Ketiga Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
“Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sahriwansah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan,” begitu bunyi putusan banding Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, terhadap Sahriwansah.
Dalam vonis bandingnya ini, Sahriwansah juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan olehnya. Sebesar Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang telah pula dilunasi olehnya.
Sementara terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman terhadapnya, dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp87 juta, yang telah pula dilunasi.
Dan terhadap Terdakwa Hayati, Pengadilan Tinggi menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti senilai Rp108 juta, dan telah dibayarkan, sehingga dinyatakan nihil.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan Syahriwansyah bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.
Sahriwansah divonis selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.
Dan membayar sejumlah Uang Pengganti senilai total, Rp4.395.800.000.Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000.
Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 dengan subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Sementara Terdakwa Haris Fadillah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Dengan hukuman Uang Pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.
Serta terhadap Terdakwa Hayati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara.
Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.
Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (kirka)
GIPHY App Key not set. Please check settings