BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 85 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 695 yang diverifikasi KPU Bandar Lampung dinyatakan gagal ikut pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
KPU Bandar Lampung memastikan hanya 610 bacaleg dari berbagai parpol memenuhi syarat (MS) dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Koordinator Divisi Teknis KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bacaleg yang masuk dalam DCS.
“Masa tanggapan masyarakat dimulai sejak hari ini hingga 28 Agustus 2023,” ujarnya, Sabtu (19/8).
Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bisa dilakukan pada 14-20 September 2023.
Selanjutnya, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 21-23 September 2023. (rmc)

GIPHY App Key not set. Please check settings