BANDAR LAMPUNG – Chusnunia Chalim alias Nunik ternyata belum mengajukan pengunduran diri dari kursinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, meski namanya sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri karena maju dalam pemilihan umum. Namun tidak ada nama Nunik dalam daftar tersebut.
“Saya cek data belum ada, kalau kan ada yang pribadinya memberitahukan ke kami. Ada yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan ke kami,” jelas Benni.
Benni mengatakan, kepala daerah yang masih menjabat harus benar-benar mundur pada saat pengunguman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Benni berharap Nunik segera mengajukan pengunduran diri.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali. (lpc)

GIPHY App Key not set. Please check settings