in

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Pilpres 2024

(foto tribun)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 usai melakukan rapat pleno secara tertutup, Senin (13/11/2023).

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

KPU menyatakan, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Baca juga: KPU akan Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres pada 14 November 2023 Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu. Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran bisa menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Jika tak terkendala, pada Selasa (14/11/2023), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres terpilih tersebut.

Demo Massa Berpakaian Serba Hitam

Demonstrasi terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman capres dan cawapres pada Senin (13/11).

Dalam demo itu, massa membawa pesan penolakan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming selaku cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral,” demikian seruan orator aksi.

Massa mengenakan atribut pakaian serba hitam dengan aksesoris pita merah putih yang diikatkan di kepala atau lengan mereka.

Selain itu, massa pun membawa sejumlah papan berisi tuntutan. Salah satunya bertuliskan “Presiden sudah menjadi tim sukses” dan “Gibran adalah cawapres ilegal”.

Massa juga menyebar pamflet berisi pernyataan sikap. Dalam selebaran itu tertulis komposisi massa aksi berasal dari Aliansi Penyelamat Konstitusi.

Dari banyak nama kelompok yang termuat, terdapat beberapa nama merujuk pada satu pasangan capres dan cawapres, seperti ‘Ganjarist’, ‘Ganjar Yes’ dan ‘LBH Ganjar Mahfud’

Aparat melakukan pengamanan dengan aksi tersebut dengan mendirikan barrier di sisi kiri dan kanan KPU untuk mencegah massa masuk ke daerah depan KPU. (net)

 

 

 

 

 

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kento Momota Hidup Lagi?

Tiga Hal Agar Beras Tidak Terus Membumbung Tinggi