in

10 Besar Calon Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Periode 2023-2028

BANDAR LAMPUNG –Timsel calon anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung periode 2023-2028 akhirnya mengumumkan nama-nama calon yang lulus tes kesehatan dan wawancara.

Dari 20 nama yang sebelumnya lolos tes tertulis dan psikologi dan berhak ikut tes kesehatan dan wawancara, kini tersisa 10 nama yang lulus tes kesehatan dan wawancara.

Mereka adalah Apriliwanda, Yusni Ilham, Oddy Marsa JP, SH., MH, Hasanuddin Alam, Juwita, SH., MM, Hero Berto Hamonang Lubis, Muhammad Muhyi, Aldo Muhammad Anggarivo, S.H., Debi Oktarian, dan Yahnu Wiguno Sanyoto.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung periode 2023–2028.

Nantinya dari dua kali kebutuhan di tiap kabupaten/kota, jumlah peserta tersebut akan mengikuti tes terakhir yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Ternyata tes terakhir tersebut tidak menggunakan metode fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), melainkan Semi Structured Group Discussion (SSGD).

“Nanti polanya SSGD, karena kalau dibuat satu-satu tidak mungkin mengcover semuanya (para peserta),” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Buchori mengatakan, nantinya pada sistem SSGD tersebut para peserta akan dibuat ke dalam kelompok. Nantinya para penguji akan memberikan sebuah pertanyaan dan juga studi kasus yang harus dijawab oleh para peserta dengan metode diskusi.

Anggota Bawaslu sebagai penguji hanya melakukan penilaian terhadap jawaban para peserta. Untuk hasilnya akan diserahkan ke Bawaslu RI untuk diumumkan.

“Untuk waktunya kami masih menunggu Bawaslu RI, tapi kami diberi waktu maksimal tujuh hari sejak pengumuman (hasil tes wawancara dan kesehatan). Bawaslu Lampung diberikan waktu tiga hari untuk menyelenggarakan SSGD di 15 kabupaten/kota,” katanya.

Terkait pengumuman peserta yang lolos ke tahap dua kali kebutuhan atau SSGD, Bawaslu Lampung belum memaparkan secara spesifik. Namun berdasarkan surat Bawaslu RI, pengumuman akan dilakukan maksimal pada Senin, 31 Juli 2023. (be1/lpc)

 

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kapolda Lampung Buka Penyuluhan Antisipasi Gugatan Pra Peradilan

Lantunan Ayat Suci Iringi Pembongkaran Makam Bacaleg yang Diduga Meninggal Tak Wajar