in

Polda Lampung Bekuk Komplotan Jambret Meresahkan

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menggulung komplotan penjambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari tiga orang yang diringkus, satu orang diantaranya masih di bawah umur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, pelaku sedikitnya sudah melakukan penjambretan di 17 TKP. Mulai menjambret dan gembos ban.

“Mereka ini disinyalir sudah 17 kali. Tapi yang mereka akui hanya 7 kali menjambret dan 1 gembos ban,” kata Kompol M. Ali Muhaidori.

Kronologis penjambretan yang terakhir dilakukan para pelaku terjadi pada Selasa (4/7) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Cici (26) warga Bandarlampung sedang mengendarai motornya di Jalan Teuku Umar, Kedaton Kota Bandar Lampung, tepatnya di depan Mako Korem.

Tiba-tiba 1 unit sepeda motor jenis Aerok, warna abu-abu yang dikemudian oleh pelaku sebanyak 2 laki-laki, dari arah samping kiri memepet motor korban. Lalu pelaku yang dibonceng mengambil dompet warna putih yang berisikan 1 unit handphone dan kartu ATM serta KTP yang disimpan oleh korban di Dasbord motor sebelah kiri, setelah para pelaku merampas barang milik korban.

Korban lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang milik korban yang telah dirampas berupa Handphone merk OPPO A5 2020, warna putih dengan nomor telphone: 0822-81268008.

Seluruh pelaku 3 orang laki laki satu orang dibawah umur. Pelaku yang ditangkap pertama inisial M (38) di depan Chandra Teluk Betung, pelaku inisial M (38) memperoleh handphone tersebut dari hasil membeli dari pelaku bernama D (22) dan R (17) seharga Rp400.000.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, melakukan pengembangan terkait 2 (dua) orang pelaku dengan inisial D (22) dan R(17) yang berada di Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung;

Pelaku inisial D (22) mengaku barang berupa Dompet milik korban telah dibuang lalu Tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti tersebut sehingga ditemukan dan untuk pelaku bernama R (17), mengaku melakukan pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, wama abu-abu milik orang tuanya;

Selanjutnya 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo AS 2020, warna putih, dompet dan motor Yamaha Aero warna hitam diamankan dari Pelaku.

Untuk pelaku dibawah umur R (17) mengakui hanya diajak ikut ikutan mengendarai motor milik orang tuanya.

Pelaku D adalah DPO sebagai pelaku pencurian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) kali di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung dan 1 (satu) kali di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah;

Modus pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa hand phone yang disimpan oleh korban di Dasbor motor sebelah kiri, lalu melarika diri; 2. Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut para pelaku menjual kepada orang lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi pelaku masing-masing. (rmc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

‘Pak Ogah’ Tewas Dilindas Truk

Ketua DPRD Sindir Wali Kota Bandar Lampung