in

Kadisnaker ‘Bernyanyi’, Sebut Tiga Nama Lebih Layak Tersangka dalam Kasus Dana Hibah KONI Lampung

LAMPUNG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P akhirnya buka suara.

Agus mengatakan, sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.

“Kalau ada penyimpangan pada peruntukan, silahkan tanya kepada pihak yang terlibat, seperti catering dan penginapan, sebenarnya kepada siapa mereka berinteraksi,” kata Agus di ruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/3/2024).

Ini lanjut Agus sekaligus membantah adanya aliran dana yang masuk kepadanya yang diambil dari pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500. Serta penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) yang ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.

Menurut Agus, ada tiga petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang  harusnya ikut bertanggungjawab pada kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

“Inilah pejabat yang ada dalam struktur yang bertanggung jawab di pengelolaan keuangan KONI Lampung periode 2019 sampai 2023. Kalau saya adalah wakil ketua bidang perencanaan,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui Agus Nompitu mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke PN Tanjungkarang, Rabu 6 Maret 2024. Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka.(be)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Daftar Produk Kurma Asal Israel yang Diharamkan MUI

Pungli Rutan KPK Libatkan Karutan, 15 Ditahan