in

Terbukti Korupsi Tukin Pegawai, Bendahara Kejari  Divonis 7 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Len Aini, bendahara Kejari Bandar Lampung atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari tahun 2021-2022.

Ketiga terdakwa itu yakni Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Berry Yudanto selaku Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung, dan Sari Hastiati selaku operator pembuat daftar gaji.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7 tahun 6 bulan.

Berbeda dengan Len Aini, Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Rifai menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pada staaf Kejari lainnya, Berry Yudanto dari tuntutan 4 tahun 9 bulan penjara.

Sementara Sari Hastiati paling banyak mendapatkan potongan hukuman. Sebelumnya, JPU menuntut Sari dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Namun, hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar. (dtc)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Gerindra Pastikan Bacapres Prabowo Ditentukan Berdasarkan Musyawarah

Pernyataan Kocak Jokowi di Sidang DPR,” Saya ini Presiden, Bukan Pak Lurah”