BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Len Aini, bendahara Kejari Bandar Lampung atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari tahun 2021-2022.
Ketiga terdakwa itu yakni Len Aini selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Berry Yudanto selaku Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung, dan Sari Hastiati selaku operator pembuat daftar gaji.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar 7 tahun 6 bulan.
Berbeda dengan Len Aini, Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Achmad Rifai menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pada staaf Kejari lainnya, Berry Yudanto dari tuntutan 4 tahun 9 bulan penjara.
Sementara Sari Hastiati paling banyak mendapatkan potongan hukuman. Sebelumnya, JPU menuntut Sari dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Namun, hukumannya menjadi 4 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar. (dtc)

GIPHY App Key not set. Please check settings