BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah menerima uang puluhan juta dalam setiap bulannya, hasil setoran dari retribusi sampah. Itu terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Saya selalu setor Rp50 juta per bulan,” kata Pembantu bendahara penerima, Hayati dalam kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (2/8/2023) dihadapan dua terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadilla.
Hayati mengaku mendapatkan uang setoran dari retribusi sampah di Bandar Lampung. Dalam penagihan itu terdapat hasil Rp84 juta per bulan dan Sahriwansah mendapatkan jatah Rp50 juta.
“Setiap bulan di atas tanggal 15 saya laporan ke Sahriwansah dapat uang Rp84 juta. Terus dia rinci siapa saja yang mau dibagi,” kata Hayati.
Menurutnya, uang Rp50 juta diberikan dengan cara meletakkan di dassboard mobil Sahriwansah. Terdakwa juga meminta untuk membagikan uang hasil retribusi sampah kepada penagih dan sejumlah pejabat di DLH.
“Sahriwansah kasih kunci mobil, lalu uangnya saya taro di dasboard mobilnya,” ujarnya.
Dia merincikan pembagian uang sisa retribusi sampah terdapat Rp34 juta dibagikan kepada penjaga masjid Rp50 ribu, sekretaris dinas Rp2,5 juta, pejabat tingkat kabid dan kasi DLH Rp500 ribu.
“Untuk Dispenda juga Rp1 juta dan percetakan Rp2 juta. Mereka semua tahu uang hasil retribusi sampah,” katanya.
Hayati juga mengakui Sahriwansah menerima uang hingga ratusan juta rupiah setiap tahun. Duit tersebut juga berasal dari pungutan retribusi sampah yang dititipkan penagih kepada Hayati.
“Dari BAP ini ada setoran ke Sahriwansah Rp454 juta pada 2019, Rp720 juta pada 2020, dan sampai Oktober 2021 ada Rp480 juta,” kata jaksa. (lpc)

GIPHY App Key not set. Please check settings