in

Untuk Kedua Kali, Rektor UBL Yusuf Barusman Diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

Ini adalah kali kedua mantan Ketua KONI Lampung ini akan diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya ia diperiksa pada 10 Agustus 2023.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain M. Yusuf S Barusman, KPK juga turut memanggil seorang Wiraswasta, Radiman; dan Ibu Rumah Tangga, Eti Rohaeti.

Sebelumnya, KPK telah melacak aset bernilai tinggi milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK menduga seluruh aset yang dimilikinya berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sudi; dan Wiraswasta, Ali Faiz, pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,” kata Ali Fikri.

Penyidikan terhadap aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersangka AP masih terus berjalan. Ali menyebut pelacakan dengan metode follow the money tersebut, bahkan meluas hingga ke pembelian tas mewah oleh istri Andhi, Nurlina Burhanuddin dan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah perusahaan swasta.

Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2023. Ia diduga melakukan TPPU dan menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannnya tersebut. Dengan jabatannya tersebut, Andhi kemudian memfasilitasi para pengusaha serta menerima gratifikasi sebagai tanda balas jasanya.

Andhi diketahui berperan sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik yang kemudian dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand Filipina, dan Kamboja. Atas jasanya tersebut kemudian Andhi menerima sejumlah uang dalam bentuk fee.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2012-2022, dimana sejak saat itu Andhi Pramono menduduki beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terahri sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuaki (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga saat ini tercatat sebanyak Rp 28 miliar dan masih terus akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan dirinya serta keluarganya.(tmp)

Written by saf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Modus Licik Eks Napi ‘Akali’ Syarat Wajib Maju Caleg

‘Angkernya’ Shaf Pertama Sholat Berjemaah